Salah satu cara untuk memberi segel atau tanda legalitas pada suatu dokumen adalah dengan menambahkan watermark. Watermark adalah sebuah tulisan samar atau tulisan air, bisa juga berupa gambar yang berada dibawah tulisan yang asli. Dengan menambahkan watermark pada dokumen, maka document tersebut dikatakan benar-benar asli milik seseorang atau perusahaan tertentu. Misalnya sebuah piagam penghargaan dari instansi tertentu, contoh yang lain adalah surat perjanjian kontrak, kupon undian, karcis dan masih banyak contoh-contoh yang lain.

Watermark selain bermanfaat untuk legalitas, juga bisa dipergunakan untuk memberi tanda tertentu pada suatu dokumen. Misalnya dokumen hanya untuk contoh, bisa juga untuk dokumen sebagai draft, dan lain sebagainya.
Cara memberikan Watermark di Ms Word 2007, dapat anda ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Buka ribbon Page Layout kemudian pada group menu Background klik Watermark, lalu Pilih Custom Watermark

- Pada jendela yang muncul pilih picture watermark jika watermark berupa gambar atau text watermark jika watermark berupa tulisan. Atur text, warna, font layout kemudian klik OK

- Maka tulisan watermark anda telah muncul di dokumen.




7 komentar:
terima kasih banget nih gan, ane baru tahu nih bikin watermark
wah memang harus pake watermark agar file kita gak kecopy ni, terima kasih ya
watermarknya berguna banget deh, terima kasih ya gan
ya ampun, ternyata bisa tuw watermark. Kirain gk bisa,,,
Terimakasiih . . . Sangat bermanfa'at_
Maturnuwun Sanget.. lupa nih ehhehe.. saat ujian praktek.. jangan lupa visit www.pisangkroak.blogspot.com :) terimkasih
terima kasihhh
Post a Comment